BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur meringkus penambang dan pemodal tambang batu bara illegal, di kawasan Konservasi Taman Hutan Rakyat, jalan Soekarno Hatta kilometer 48, kabupaten Kutai Kartanegara, pada 27 Maret lalu.
Kedua tersangka berinisial H dan B – H telah melakukan aktifitas tambang selama lima hari, di atas lahan seluas dua hektar, dengan jumlah batu bara mencapai 750 metrik ton batu bara.
Polisi juga mengamankan 2 unit eksavator yang digunakan untuk aktifitas menambang.
Kedua tersangka di jerat undang undang minerba, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)
#tambangilegal #batubara #tahura #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas Tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.