MANADO, KOMPAS.TV- Polisi akhirnya menetapkan APL laki-laki berusia 20 tahun sebagai tersangka utama pada kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan, bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial RCM - yang ditemukan tewas di pantai Malalayang Rabu sore. Dihadapan penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya.
Jasad tersebut adalah Reinatta Christy Managha, bocah perempuan kelas satu sekolah dasar yang berdomisili di Kabupaten Minahasa Utara.
Reinatta sendiri dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa sore. Pihak keluarga berupaya melakukan pencarian mandiri di sekitar tempat tinggal namun tak membuahkan hasil.
Tim gabungan Resmob Polda Sulut bersama Polres Minahasa Utara pun melakukan pelacakan keberadaan terduga pelaku APL yang terdeteksi sempat naik motor bersama Reinatta sehari sebelumnya.
Tersangka APL diburu kepolisian di kediamannya di Minahasa Utara dan diketahui merupakan calon suami dari sepupu RCM yang sejak dua bulan belakangan tinggal satu rumah bersama korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan kekerasan berujung pembunuhan ialah ingin memuaskan hasrat seksualnya.
Atas perbuatan kejinya, tersangka APL terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#kompastvmanado #satreksrim #polrestamanado
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.