BADUNG, KOMPAS TV - Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik, dalam masalah pidana - mutual legal assistance in criminal matters- antara Indonesia dan Rusia di Moskow / pada 13 Desember 2019 lalu.
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi, tetap menjadi opsi utama, karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly, dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenco, merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di benua Eropa.
Hubungan diplomatik RI-Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia, memiliki wilayah teritorial yang sangat luas, sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana. Posisi strategis Rusia sebagai anggota dewan keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh indonesia, untuk membangun reputasi dan kredibilitas, dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas, dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.
#penjanjianekstradisi #indonesiarusia #kemenkumhamRI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.