JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa mengaku tensinya naik usai kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Ya jelas donk kalau dihukum mati kita tadi tensinya agak sedikit naik, itu wajar donk,” ungkap Hotman.
Hotman mengatakan dalam perkara ini dia tengah mencari kebenaran bukan sebatas membela kliennya.
“Kita ini kan membela klien, kita mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat tapi mencari kebenaran. Apakah nanti bersalah atau tidak itu terserah majelis,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Teddy terbukti melawan hukum dengan terlibat penjualan narkoba jenis sabu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.