SEMARANG,KOMPAS.TV - Dua toko kelontong di kawasan Semarang Barat, yang menjual ratusan botol minuman keras didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang. Razia minuman keras ini dilakukan setelah petugas mendapat aduan dari masyarakat adanya penjualan minuman keras tanpa izin dan dijual saat bulan suci Ramadan. Untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2009, petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap dua toko kelontong tersebut.
“2 tempat tadi yang kita sita, di tempat pertama ada 41 barang bukti yang kita ambil dan di sini (tempat kedua) ada 150 (barang bukti) yang kita ambil dari berbagai jenis merk. Dari 2 titik ini seharusnya ada jenis minuman yang tidak dapat dijual,” ujar Marthen Stevanus Da Costa, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang.
Dengan dilakukannya giat razia minuman keras oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras terutama saat bulan suci Ramadan.
#miras #ramadan #satpolpp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.