REMBANG,KOMPAS.TV - Pelaku pengedar uang palsu (Upal) ditangkap polisi dari Polres Rembang Jawa Tengah, di toko ponsel saat hendak bertransaksi. Selama ini modus yang digunakan oleh pelaku adalah membeli barang melalui sistem Cash On Delivery (COD), dan pelaku mengaku jika uang palsu yang ia dapatkan diedarkan secara daring.
Uang palsu sudah dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari di sejumlah toko kelontong dan membeli ponsel. Polisi juga menyita uang palsu sebesar Rp 1.500.000.
“Untuk tersangka, mengatakan bahwa uang palsu ia beli dari online juga, 800 ribu uang asli kemudian dapat 30 lembar atau sekitar 3 juta,” ungkap AKP Herry Dwi Utomo, Kasatreskrim Polres Rembang.
Aparat kepolisian mengimbau kepada warga agar berhati-hati dalam bertransaksi saat membeli barang. Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu kembali marak yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin meraup keuntungan sendiri.
#uangpalsu #lebaran #rembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.