MEDAN, KOMPAS.TV - Pasca protes warga ke BPN, Pemerintah Kota Medan menjelaskan terkait lahan yang diperdebatkan warga.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan Zulkarnain mengatakan tanah hak pengelolaan lahan (HPL) 1, 2, 3 di Petisah Tengah merupakan milik pemerintah kota.
Bukti tanah itu dipastikan milik Pemko Medan sudah tercatat dalam kartu investasi barang (KIB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974.
Sehingga untuk perpanjang atau tidaknya hak guna bangunan (HGB) kepada warga sepenuhnya merupakan hak Pemerintah Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan tidak memperpanjang penggunaan lahan di kawasan elit tersebut disebabkan karena PP Nomor 27 Tahun 2014 atau PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan tidak ada lagi perpanjangan penggunaan lahan. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.