BITUNG, KOMPAS.TV- Manejemen Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung Sulawesi Utara membantah atas tudingan mengeluarkan hasil visum bodong terhadap pasien, untuk melengkapi bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang di alami salah satu warga Kota Bitung .
Kuasa hukum Rumah Sakit Budi Mulia, Metsie Tatto Kandou, menegaskan hasil visum yang di keluarkan dr.Tasya Fransisca Poputra terhadap korban kekerasan rumah tangga, Landi Rares, merupakan bukti fisik yang di alami korban sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit. Dan visum tersebut menurut, Metsie Kandou, telah di gunakan korban selama proses hukum, hingga mendapatkan putusan tetap .
Metsie Kandou juga meminta keluarga terdakwa, Andra Irawan, untuk tidak memberikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena akan berhadapan dengan hukum.
Metsie Kandou juga mengaku menyesali atas tindakan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang telah memberikan sangsi pemberhentian sementara terhadap aktifitas pelayanan dr Tasya Fransiska Poputra.
Menurutnya sangsi tersebut di lakukan secara sepihak. Karena menurut Betsie Kandou sidang disiplin yang di lakukan MKDKI itu tidak menghadirkan korban. Kuasa hukum RS Budi Mulia itu, juga mengatakan akan menunggu salinan putusan sidang MKDKI, untuk dipelajari, karena dr Tasya Fransisca Poputra adalah pegawai tetap RS Budi Mulia.
#kompastvmanado #rsbudimulia #visumbodong
Jemmy Anis Kompas tv Bitung
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.