DENPASAR, KOMPAS TV - Untuk mengantisipasi maraknya warga negara asing yang melakukan pelanggaran selama berlibur di Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan untuk mencabut Visa On Arrival, untuk negara yang warganya banyak melakukan pelanggaran seperti pelanggara lalu lintas, hingga melakukan kegiatan usaha secara ilegal.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengatakan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing, berawal dari dibukanya Bali tanpa karantina, dan meningkatnya pemberian Visa On Arrival, yang sampai saat ini sudah 86 negara mendapatkan layanan Visa On Arrival tersebut.
Untuk mengantisipasi wna yang melakukan pelanggaran pemerintah juga telah mengajukan pembatalan layanan Voa bagi negara tertentu. Terkait usulan tersebut, hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selain mengusulkan pencabutan Visa On Arrival bagi negara negara tertentu, untuk menangani WNA yang bermasalah, Dinas Pariwisata Bali juga telah membentuk satgas, untuk mengkordinasikan tata kelola kepariwisataan di Bali. Saat ini kunjungan wisatawan asing ke Bali didominasi oleh wisatawan Australia, India dan Rusia.
#pencabutanvoa #dinaspariwisatabali #bulenakal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.