JAKARTA, KOMPAS.TV – Keluarga Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyaksikan sidang tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," kata jaksa.
Mendengar tuntutan putranya ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih menangis.
Ia pun didampingi adik dan istri dody prawiranegara.
Sebelumnya JPU menyatakan ada hal yang memberatkan Dody karena menukar bukti narkoba dengan tawas.
Selain itu terdakwa Dody merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba.
Video Editor: Bara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.