YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan seorang perempuan muda di salah satu wisma Jalan Kaliurang Km 18, Sleman, DI Yogyakarta, Heru Prastiyo (23) menyempatkan makan dan minum terlebih dulu usai melakukan mutilasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan Heru mampir makan ke sebuah warmindo karena kelelahan lantaran proses mutilasi ternyata memakan waktu cukup lama.
Saat menyantap makanan, Heru kemudian berubah pikiran untuk menyudahi aksinya dan memutuskan untuk melarikan diri.
"Namun dikarenakan pekerjaan (mutilasi) yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB," jelas Kombes Nuredy saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Tribun Jogja.
Baca Juga: Motif Tersangka Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban, Terlilit Pinjol Rp8 Juta
"Tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," lanjutnya.
Heru melakukan mutilasi untuk menyembunyikan jejak pembunuhan yang telah dilakukannya. Ia berniat untuk membuang potongan tubuh korban ke toilet penginapan hingga septik tank.
Tak hanya dibuang ke lubang kakus, tapi tulang-tulang korban juga akan dibawa menggunakan tas untuk dibuang ke tempat lain.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Kombes Nuredy menjelaskan motif Heru membunuh Ayu Indraswari (34) adalah untuk menguasai harta korban karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp8 juta. Setidaknya ada 3 aplikasi pinjol yang menjerat pelaku.
Baca Juga: Wanita yang Dimutilasi di Sleman akan Menikah Usai Lebaran, Calon Suami Belum Tahu Kekasihnya Tewas
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban. Dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," terang Kombes Nuredy.
Kemudian pelaku Heru berhasil menguasai harta benda korban yakni sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel yang dijual seharga Rp600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Kepolisian menjerat Heru dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkas Kombes Nuredy.
Sumber : Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.