PEKANBARU, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria berinisial LK (34) yang membunuk kakak iparnya, YM (35) karena korban menolak saat ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap LK di Kecamatan Seberida, Inhu, Senin (20/3/2023).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, motif pelaku membunuh korban terungkap berdasarkan keterangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku mengajak berhubungan badan, tapi ditolak korban. Korban ini kakak ipar pelaku," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Polisi: Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah Membunuh setelah Korban Minta Dilayani
Dody menjelaskan, mayat korban ditemukan oleh dua penggembala kambing dan mengejutkan warga, karena ternyata mayat itu adalah YM.
Saksi kemudian melaporkan kepada orangtua korban dan ketua RT setempat.
Polisi langsung menuju lokasi penemuan mayat setelah menerima informasi tersebut.
"Anggota bersama dokter puskemas melakukan visum terhadap korban," kata Dody.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul di kepala korban, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hanya berselang delapan jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.