BANDUNG, KOMPAS.TV - Terkait masalah yang sering terjadi di bulan suci ramadan bermunculan pedagang kaki lima, yang menjual takjil pada sore hari.
Satpol PP Kota Bandung telah melakukan pemetaan lokasi untuk dilakukannya pengawasan. Kepala satuan PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, sesuai arahan pemetaan, nantinya setiap ke wilayahan yang mengawasi termasuk kawasan zona merah yang tidak boleh ada PKL.
Jika PKL yang melanggar peraturan daerah, akan diberikan sanksi tipiring. Sanksi diberikan bila pedagang membandel dan berada di zona merah, maka dapat dikenakan sanksi denda sebesar satu juta rupiah.
Selain itu Rasdian mengimbau, pedagang kaki lima tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Jika melanggar, maka satpol PP tidak akan sungkan untuk memberi tindakan tegas.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube: https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
kompas, berita kompas, berita kompastv, kompas news, kompastv, kompas tv, kompastv live streaming, kompas tv live streaming, live streaming, indonesia, news, youtube news, berita terbaru hari ini, viral terbaru, breaking news, live news, berita terkini, top news
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.