CIREBON, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap11 anak di bawah umur dengan tersangka seorang guru madrasah di Cirebon, Jawa Barat tak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Selly meminta pihak berwenang agar tetap memproses tersangka S (52) sebagaimana mestinya.
Kasus ini menuai perhatian Selly usai sejumlah pihak diduga mengintervensi agar kasus tersebut tidak disidangkan.
"Saya akan sounding ke aparat penegak hukum agar kasus ini jangan sampai diterapkan restorative justice," kata Selly usai bertemu anak-anak korban guru madrasah tersebut di Cirebon, Senin (20/3/2023) sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Marak, TransJakarta akan Pasang CCTV yang Bisa Kenali Wajah
Menurut Selly, jika restorative justice diterapkan dalam kasus ini, tidak akan ada efek jera bagi predator anak.
Demikian, ia mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga S dikenai hukuman setimpal.
"Padahal korbannya sangat tertekan dan ketika mendengar nama pelaku mereka sangat ketakutan, jadi kami pastikan akan mengawal kasus ini," kata Selly.
Lebih lanjut, Selly meminta masyarakat di sekitar korban agar tidak menyudutkan korban dan keluarga.
Ia menyebut para korban kini tengah mengalami trauma berat.
Untuk itu, Selly menyebut Kementerian Sosial RI akan memberikan trauma healing kepada para korban agar bisa berkativitas kembali tanpa ketakutan.
"Saya bersama Ibu Menteri Sosial melihat sendiri kondisi para korban begitu menyedihkan. Bahkan, saat Ibu Menteri mendekap korban dan meminta untuk berteriak meluapkan emosinya mereka hanya tetap terisak," katanya.
Baca Juga: 10 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual di Sijunjung, Guru Olahraga Ditangkap Polisi!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.