MADIUN, KOMPAS.TV - Anggota Polsek Saradan berinisial P-B ini, ditangkap oleh Satreskoba Polres Madiun. Babinkamtibmas Polsek Saradan ini ditangkap setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S warga Kecamatan Wonoasri dengan batang bukti 11 paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan Satreskoba Polres Madiun akhirnya bisa menangkap P-B yang merupakan Babinkamtibmas Saradan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba. Oknum anggota Polri berinisial P-B tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng Kali Polrestabes Surabaya berinisial D-S. Dengan awal pembelian sekitar 5 gram sabu dengan nominal harga 6 juta Rupiah.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara, Polisi akan menyangkakan ketiga pelaku dengan Pasal 114 sebagai pengedar. Untuk sanksi kepada anggota yang terlibat kasus narkotika ini. Polisi masih menunggu putusan pidana. Kemudian akan memberikan sanksi kode etik.
#madiun #sabu #narkoba #kriminal #polisi #oknumpolisi #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.