GROBOGAN,KOMPAS.TV – MM, Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Investigasi Tindak Pidana Korupsi, ditangkap dalam operasi tangkap tangan di kantornya di wilayah Kecamatan Gubug, saat menerima uang Rp 100 juta dari perwakilan PT Adhi Karya.
Tersangka mengaku mengantongi data terkait pekerjaan daerah irigasi di Kecamatan Gubug yang dikerjakan PT Adhi Karya yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Tersangka mengancam akan melaporkan PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum jika tidak diberi sejumlah uang.
“(Buktinya ada?) Ada ndan, bergerak dibidang hukum termasuk tindak pidana korupsi,” ucap MM, tersangka.
Sementara itu, Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.
“Pemerasan dilakukan oleh pelaku, terhadap salah satu perusahaan BUMN yang mengerjakan proyek di Grobogan. Dengan ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (jika tidak diberi sejumlah uang),” ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
#bumn #operasitangkaptangan #oknumlsm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.