BADUNG, KOMPAS TV - Ketegangan memuncak saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH, MH, tiba di depan akses masuk The Double View Mansion.
Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, Mathilda yang juga Ketua Panitera PN Denpasar menjelaskan, pihaknya bukan melakukan eksekusi, tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red) oleh PN Denpasar dalam perkara nomor 469/pdt.g/2021/pn dps jo nomor 6/eks/2023/pn dps.
Mathilda mengatakan, pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Jadi bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning, pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.
Di tempat terpisah, pihak termohon Fannie Lauren, melalui kuasa hukumnya,. Togar Situmorang, mengaku merasa ada yang janggal atas proses sita eksekusi yang dilakukan. Pelaksanaan sita aset ini membuat kliennya sangat terpukul, karena rekening perusahaan milik kliennya atas nama PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank juga diblokir tanpa izin pemilik rekening, atas permintaan PN Denpasar. Pihaknya menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak bank yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan telah mencederai privasi dan kepercayaan publik.
Sementara itu, pihak termohon Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah maupun tingkat pusat . Dengan kejadian ini, ia melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan keberatan atas eksekusi dan telah terregistrasi di PN Denpasar.
#PNdenpasar #thedoubleviewmansion #fannielauren
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.