BADUNG, KOMPAS TV - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie menyatakan, merasa dizalimi karena aset apartemen The Double View Mansion miliknya, disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Eksekusinya sendiri dilakukan di desa pererenan, mengwi, badung, pada Kamis (16/3) pagi.
Sebagai pemilik properti dalam kasus ini, Fannie yang didampingi kuasa hukumnya DR Togar Situmorang, melihat adanya ketidakadilan hukum karena dirinya sebagai pribumi justru merasa dikelabui 3 orang warga negara asing seterunya.
Fannie merasa dirugikan dengan penyitaan ini, terlebih rekening perusahaan miliknya PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening.
Fannie kini terus berjuang agar sita eksekusi aset miliknya ditunda oleh PN Denpasar, karena tidak adanya kewajiban memberikan komposisi apartemen tersebut. Selanjutnya Fannie bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan perlawanan.
Seperti diketahui, Fannie Lauren merupakan Direktur Perusahaan PT Indho Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan WNA Swiss, LS, yang mengaku sebagai investor untuk melakukan pembangunan hotel pada tahun 2016 di daerah Pererenan Badung, Bali. Namun didalam perjalanan, LS membuat sebuah dokumen sepihak untuk melakukan gugatan kepada Fannie Lauren.
#thedoublemansion #siteksekusi #fannielauren
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.