MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor imigrasi Makassar mendeportasi satu warga negara asing asal Jerman. WNA warga negara asing tersebut melanggar keimigrasian terkait izin tinggal.
Warga negara asal Jerman ini terpaksa dideportasi lantaran melewati batas izin tinggal. WNA asal jerman ini ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat tiba dari Manado.
Ia mengaku tinggal di Indonesia bersama istrinya yang berasal dari Manado, warga negara asal Jerman ini telah melewati masa izin tinggal selama 129 hari dan dikenakan denda 1 juta rupiah per hari. Karena tidak dapat membayar uang denda maka warga negara jerman ini dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
#imigrasimakassar
#wnajerman
#deportasi
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.