JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana peredaran narkoba terhadap dua terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Dari pihak AKBP Dody menghadirkan istri dan ayahnya sebagai saksi fakta.
Istri Dody menyebut sempat ada percakapan dengan Ibu Merty.
Dalam percakapan itu, Ibu Merty mengatakan bahwa kasus ini sudah tidak bisa tertolong dan telah masuk media.
Ia pun segera mencari pengacara.
Ada 3 pengacara yang ia temui, namun ketuga pengacara tersebut menolak menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Salah satu pengacara yang menolak ialah Hotman Paris.
Sebelumnya, istri Dody menceritakan saat pertama kali ia bertemu dengan Dody usai diperiksa.
Ia menyebut Dody meminta maaf padanya dan menceritakan semua kejadiaan.
Namun, ada beda cerita antara Dody dengan Teddy Minahasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.