SERANG, KOMPAS.TV - Motif mantri bunuh kades akhirnya terkuak. Mantri berinisial SH tega menghabisi nyawa Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, bernama Salamunir karena persoalan perselingkuhan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena. Hujra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa istri SH yang berinisial NN menjalin hubungan terlarang dengan Salamunir.
“Dari fakta pemeriksaan terhadap saksi, ada hubungan asmara antara istri tersangka dengan korban,” kata Hujra, Rabu (15/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mantri Suntik Mati Kades, Pengacara: Niatnya Ingin Memberi Efek Lemas, Tiada Niat Membunuh
Perselingkuhan tersebut rupanya pernah diketahui oleh SH dan sudah dimusyawarahkan. Sayangnya, NN dan Salamunir masih menjadi hubungan asmara secara diam-diam.
“Permasalahan tersebut (perselingkuhan) telah diselesaikan secara musyawarah, namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut,” jelas Hujra.
Bahkan, kata Hujra, keduanya masih intens berkomunikasi dan bertemu. Hal ini diketahui dari adanya foto yang memperlihatkan kebersamaan NN dan Salamunir.
Hingga pada Minggu (12/3/2023) Pukul 10.00 WIB, SH pun menemukan foto-foto tersebut saat melihat isi galeri di ponsel sang istri.
Melihat hal itu, emosi SH pun tersulut. Pukul 12.00 WIB, dia mendatangi rumah Salamunir dengan membawa suntikan berisi cairan yang akan disuntikkan secara paksa ke tubuh Salamunir.
Baca Juga: Diduga Suntik Cairan Beracun, Mantri Pembunuh Kades di Serang Banten Ditangkap, Istri Diperiksa
SH dan Salamunir sempat terlibat adu mulut hingga akhirnya SH menyuntikkan cairan tersebut ke punggung sebelah kiri Salamunir. Korban pun mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
Korban lantas dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh istri dan warga lain. Saat itu, Puskesmas menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Banten. Sesampainya di rumah sakit, dokter melakukan pemeriksaan dan menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Saat ini, polisi telah menetapkan SH sebagai tersangka kasus pembunuhan dan ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. SH dijerat Pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.