DENPASAR, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional-BNN Provinsi Bali melalui tim intelijen berhasil menggagalkan dan menindak 6 pelaku penyalahgunaan narkotika dengan 6 kasus yang berbeda. 6 Pelaku yang diamankan tersebut masing - masing NP, CP, PE, KS, YS, dan JP. Salah satu dari keenam pelaku yang ditemukan barang bukti paling besar yakni narkotika jenis sabu seberat 235 gram, pelakunya adalah YS, remaja usia 20 tahun, yang diketahui tidak tamat dari Sekolah Menengah Pertama atau SMP. YS sendiri berasal dari keluarga yang cukup mapan. YS diketahui sudah dua tahun mengedarkan narkotika dengan cara menempel di wilayah Badung dan Denpasar.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono menegaskan, langkah yang diambil BNN Provinsi Bali dalam melakukan penangkapan pelaku peredaran narkotika di Bali ini, sudah sesuai standar operasional prosedur berlandaskan undang undang.
Total dari 6 kasus peredaran narkotika tersebut, diamankan barang bukti shabu sebanyak 319 ,64 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 115 butir. Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#BNNprovinsibali #poldabali #kasusnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.