LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kediaman Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah yang beralamat di Jalan Mangkubumi Langkapura Bandar Lampung.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Kasus Korupsi Dana Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun 2019-2021 dengan nilai Rp6,9 Miliar.
Baca Juga: Istri Datang Bulan, Suami Cabuli 2 Anak Kandung
Tersangka korupsi Sahriwansah juga turut menyaksikan proses penggeledahan dimana Tim Kejati Lampung membawa sejumlah koper berisikan dokumen dari kediamannya.
"Kita bawa dokumen yang berkaitan dengan perkara," ujar Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung.
Selain kediaman Sahriwansah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, petugas juga melakukan penggeledahan di 2 rumah tersangka lainnya yakni Haris Fadilah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima.
#sahriwansah #dlh #penggeledahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.