MANADO, KOMPAS.TV- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memutus bersalah oknum dokter Rumah Sakit Budi Mulia Bitung-Sulawesi Utara, terkait kasus dugaan pembuatan visum bodong. Meski demikian, pihak pengadu mengaku tak puas karena sangsi yang diberikan hanya berupa pencabutan S-R-T selama satu bulan.
Pihak teradu yakni Tasya Poputra, Dokter Rumah Sakit Budi Mulia Bitung dinyatakan bersalah dalam sidang putusan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia, yang digelar di kantor Dinkes Sulut, Selasa pagi.
Putusan ini terkait dugaan pembuatan visum bodong dalam kasus KDRT yang dilaporkan ke Polres Bitung 2020 silam.
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Kehormatan menilai pihak teradu telah melanggar disiplin profesi dokter karena membuat keterangan medis yang tidak sesuai hasil pemeriksaan.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sangsi berupa pencabutan Surat Tanda Register –SRT- selama satu bulan.
Pihak pengadu, Cecilia Audrey Irawan mengaku kecewa dengan putusan ini karena dianggap ringan dan banyak kejanggalan. Menurutnya, perbuatan oknum dokter ini sangat fatal sehingga sepatutnya mendapat sangsi berat.
Kericuhan terjadi usai pelaksanaan siding, pihak pelapor kasus KDRT terlihat menghadang rombongan Cecilia Audrey Irawan sehingga sempat terjadi adu argumentasi.
#kompastvmanado #visumbodong #rsubudimulia
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.