YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mengirimkan surat kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait salah satu abdi dalem Keraton yang terlibat kasus korupsi, Selasa (14/3/2023).
Abdi dalem yang dimaksud yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yang berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura di Kraton.
Perwakilan JAK Tri Wahyu mengatakan surat dikirim langsung ke Keraton untuk mempertanyakan sikap soal tindakan korupsi yang dilakukan oleh abdi dalemnya.
Baca Juga: Tok! Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
"Pada tahun 2014, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh," jelas Wahyu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Tri mengungkapkan belum ada pernyataan resmi dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait kasus Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah divonis 7 tahun penjara sampai saat ini.
Elanto, seorang aktivis yang terlibat dalam JAK, menyatakan penanggulangan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Namun, harus menjadi tanggung jawab kultural atau budaya. Oleh karena itu, JAK mengirimkan surat kepada Raja Jogja HB X agar Keraton memiliki komitmen antikorupsi.
"Tidak hanya level birokrasi, tetapi juga level kultutal atau kebudayaan," pungkas Elanto.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana suap untuk mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.