PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap tersangka yang membanting bayi berusia dua bulan di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Tersangka adalah ayah kandung korban dan setelah diperiksa, terbukti melakukan kekerasan pada anaknya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Tersangka juga sempat memukul ayah mertuanya.
Setelah membunuh anaknya, tersangka melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh polisi. Motif dari perbuatan tersangka masih dalam penyelidikan polisi, termasuk keterlibatan keluarga yang menyembunyikan tersangka di Cirebon.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.