JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menegur jaksa penuntut umum (JPU) lantaran mencecar saksi ahli digital forensik di sidang kasus narkoba teddy minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023).
Awalnya, jaksa bertanya terkait barang bukti berupa informasi elektronik yang sebelumnya dinyatakan saksi ahli tidak sah jika tidak melalui proses digital forensik.
Namun, saksi ahli tidak diberi kesempatan untuk menjawab dan terus dicecar pertanyaan.
“Pasal 3?” Tanya jaksa.
“Saya bukan ahli hukum, tapi saya menerapkan,” kata ahli.
“Pasal 5 ayat 3, ” potong jaksa.
Hakim pun langsung menegur jaksa yang dinilai tidak memberikan ruang untuk saksi ahli menjawab.
“Penuntut umum jangan terus di dor saja dia, siap dulu jawabannya baru tanya lagi,” tegur hakim.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.