PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar praktik pencurian data pribadi oleh seorang pemuda berinisial KA (26) warga Banyuputih, Kabupaten Batang. KA mengaktifkan kartu perdana atau SIM card dan menjualnya dengan menggunakan data pribadi milik orang lain berupa NIK yang didapat di internet. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana atau SIM card yang sebagian besar sudah teraktivasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran kartu perdana yang menggunakan identitas palsu. Modus yang digunakan tersangka yakni membeli kartu perdana melalui online kemudian melakukan aktivasi dan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan orang lain menggunakan alat modem pool.
Tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara otodidak melalui internet. Kartu perdana yang sudah diregistrasi secara palsu oleh tersangka dijual di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera dengan omset 15 juta rupiah perbulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu pelaku juga terancam terkena Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.