PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap R-A dan N-H yang merupakan warga Tegal. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang biasa menjualnya di wilayah Pekalongan.
Petualangan dua tersangka berakhir ketika polisi mendapat laporan adanya transaksi narkoba di Gang Pesindon Kota Pekalongan. Tanpa perlawanan polisi membekuk kedua tersangka berikut barang bukti tiga paket sabu siap edar seberat tujuh gram lebih.
Di hadapan polisi tersangka menyebut mendapatkan barang haram itu dari rekannya di Tegal. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Polresta Pekalongan. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.