Kompas TV regional berita daerah

5 WNA Melanggar Ijin Tinggal Dideportasi Dari Bali

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 15:26 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

DENPASAR, KOMPAS TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai kembali  menahan 5 warga negara asing, diantaranya 1 wna asal Rusia, dan  4 wna asal Nigeria. 5 WNA yang adiamankan oleh petugas imigrasi tersebut, ditahan karena  2 kasus berbeda. Dimana 1 WNA asal Rusia melakukan aktifitas melatih tenis di kawasan Kuta Utara,  sementara 4 WNA asal Nigeria,  diketahui melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan,  penindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan di Bali perlu dilakukan. Selain dengan pendeportasian, Gubernur Koster telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Luar Negeri, untuk mencabut penerbitan Visa On Arrival, bagi WNA asal Rusia dan Ukraina, yang berkunjung ke Bali dengan alasan menghindari perang, dan melakukan pelanggaran di negara yang dikunjunginya.


Saat ini jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali tengah melakukan pengawasan orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian. Hal ini dilakukan dengan harapan, dapat kembali membuat citra pariwisata Bali kembali baik.

 

 

 

 

 

#WNAoverstay #kanwilkemenkumhambali  #pemprovbali




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x