LAMPUNG, KOMPAS.TV – DM, seorang pria 39 tahun warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung diringkus polisi setelah dengan tega melakukan aksi pencabulan terhadap 2 anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Aksi bejad pelaku dilakukan lantaran tak kuat menahan hawa nafsu disaat sang istri sedang dalam kondisi datang bulan atau menstruasi.
Baca Juga: Diduga Puluhan Geng Motor Keroyok Seorang Remaja yang Sedang Melintas di Jalan
Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan secara berulang kali sejak Oktober 2022 lalu serta dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Pernah ngelakuin dengan anak pertama 1 kali dan anak kedua sebanyak 2 kali," ujar DM, pelaku cabul.
"Setelah meminum minuman keras dan pulang kerumah melihat anaknya sedang tidur, mungkin dari situlah dia khilaf," ujar Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga merasa curiga dengan perilaku aneh dari kedua korban namun saat itu pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pelaku pun dilaporkan ke kantor polisi.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#pencabulan #ayah #anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.