KUDUS, KOMPAS.TV - Petugas Bea Cukai Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita 1.588 paket atau mencapai 1.362.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai siap kirim. Penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Jepara, yang sebelumnya disinyalir menyimpan ribuan paket rokok ilegal siap kirim.
Untuk mengelabui petugas, beberapa paket dibungkus agar tidak mencurigakan. Penangkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar dengan modus baru, yakni melalui jasa pengiriman barang. Adapun nilai barang yang disita mencapai hampir Rp 2 miliar.
“Ini modusnya adalah dikirim melalui market place atau penjualan online,” ujar Moch Arif Setijo Noegroho, Kepala KPBC Kudus.
Petugas sudah memeriksa dua orang saksi dan akan terus dikembangkan hingga dapat menangkap para pelaku penyalahgunaan rokok ilegal.
#rokok #beacukai #kudus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.