ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Presiden masih tengah membahas revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hal ini disampaikan Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI saat pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Desa Lam Kabeu, Kecamatan Seulimum kabupaten Aceh Besar.
Hingga kini, pembahsan revisi Undang-undang narkotika yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah masih terjadi pro dan kontra, mulai terkait pengawasan hingga penyalah gunaan jika ganja dilegalkan di Indonesia untuk kebutuhan medis.
Nasir Djamil menilai sejauh ini pemerintah belum ada keinginan melegalisasi ganja untuk kepentiangan medis, oleh karena itu beberapa institusi dan penegak hukum belum sependapat terhadap wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Pun demikian diharapkan revisi Undang-Undang narkotika dapat selesai pada tahun 2023 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.