MAKASSAR, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru, tahun 2008, ditangkap polisi, setelah terdakwa sempat buron.
Berakhir sudah pelarian terpidana kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru. Terpidana Hamka bin Tuwo Kalbu, ditangkap di pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk menghindari pengejaran petugas, terpidana yang sempat buron 12 tahun kerap berpindah tempat.
Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 2 bulan dan denda 50 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Barru, pada 3 agustus 2011 lalu, putusan Pengadilan Barru dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 27 september 2011. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 194 juta 485 ribu 800 rupiah. Setelah ditangkap, terdakwa di bawa ke lapas untuk menjalani masa hukuman.
#korupsipembagunan
#pembangkitlistriktenagamikrohidro
#buronan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.