JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David, korban penganiayaan mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani pelaku penganiayaan David.
Keluarga percaya, polisi akan memproses hukum seadil-adilnya kepada pelaku penganiayaan David meski salah satu pelaku, AG adalah anak di bawah umur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG pelaku penganiayaan David selama 7 hari di ruang khusus lembaga penyelenggara Kesejahteraan Sosial, LPKS.
AG ditahan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.