LOMBOK, KOMPAS.TV - Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid angkat bicara soal Kepala Desa (Kades) Sigerongan Dian Siswandi yang mengubah gaya rambutnya menjadi mohawk ala anak punk.
Menurut Fauzan, gaya rambut mohawk Kades Sigerongan itu tidak menyalahi aturan hukum. Namun, tak pantas dikenakan oleh pejabat desa.
“Dari segi hukum tidak ada yang dilanggar dengan model rambut Kades Sigerongan ini,” kata Fauzan, Kamis (9/3/2023), seperti diberitakan Kompas.com.
Baca Juga: Buntut Gaya Rambut Mohawk, Kades Sigerongan Dipanggil Dinas PMD Lombok Barat
Fauzan bilang, masyarakat sendiri yang akan menilai, apakah gaya rambut Dian itu melanggar etika atau tidak. Apabila masyarakat menilai gaya itu tak pantas, masyarakat sendiri yang akan memberikan sanksi sosial.
“Dari sisi etika dan kepantasan mungkin saja dianggap melanggar, itu kan sering kali relatif. Kalau dianggap melanggar etika dan kepantasan, yang memberi sanksi ya masyarakatnya,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, penampilan Dian Siswandi menyita perhatian publik. Pasalnya, orang nomor satu di Desa Sigerongan itu mengubah rambutnya menjadi mohawk.
Kepada Kompas.com, Dian mengaku memilih penampilan nyentrik itu guna mempromosikan desanya. Baginya, tak ada aturan khusus mengenai gaya rambut pejabat desa sehingga dia yakin tak menyalahi aturan apapun.
Baca Juga: Kades di Lombok Tampil Nyentrik dengan Rambut Mohawk, Ternyata Lulusan S2 dan Ingin Bangun Desa
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat Heri Ramadhan mengatakan akan memanggil Dian.
Heri mengatakan, pihaknya membutuhkan klarifikasi dari Dian terkait gaya rambut mohawk yang dinilai tidak pantas dan tidak beretika.
“Nanti kita akan panggil yang bersangkutan secara khusus ke kantor untuk memintai keterangan terkait motivasi membuat rambut seperti itu,” kata Heri, Rabu (8/3/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.