PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polres Pemalang mengamankan tersangka DP dan IW yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman kepada pelajar SMA. Saat beraksi para tersangka mengaku sebagai debt collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban R yang merupakan pelajar SMA. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor didatangi oleh para pelaku.
Kemudian tersangka meminta korban memberikan motornya karena bermasalah dan menggunakan nomor plat palsu. Setelah itu korban dibawa ke sebuah gedung kosong untuk diminta menandatangani berita acara palsu dari leasing.
Mendapat sepeda motor, para tersangka menjualnya di wilayah Pekalongan. Selanjutnya korban yang menjadi korban pemerasan langsung melapor ke Polisi. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.