Kompas TV regional kriminal

Maling Telanjang Bulat Tiap Mencuri, 12 Sekolah dan 2 Balai Desa di Banyumas Jadi Sasaran

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 16:18 WIB
maling-telanjang-bulat-tiap-mencuri-12-sekolah-dan-2-balai-desa-di-banyumas-jadi-sasaran
Ilustrasi pencuri ditahan polisi. Pencuri berinisial DR (41) mengaku telah mencuri di 12 sekolah dan dua Balai Desa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah dan selalu telanjang bulat saat melakukan aksi kejahatannya, Rabu (8/3/2023).(Sumber: Snopes.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Pencuri berinisial DR (41) mengaku telah mencuri di 12 sekolah dan dua Balai Desa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Namun yang terbilang nyeleneh, sang maling selalu telanjang bulat saat melakukan aksi kejahatannya.

"Pelaku berinisial DR (41), warga Garut, Jawa Barat, berhasil kami tangkap di sekitar domisilinya, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (7/3), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Rabu siang dilansir dari Antara.

"Uniknya, pelaku dalam melakukan pencurian dalam kondisi telanjang bulat," jelas Kompol Agus.

Ia mengatakan, DR mengaku bertelanjang bulat saat mencuri karena dianggap jimat dari dukun.

"Hal itu dikatakan pelaku sebagai jimat yang diberikan oleh dukunnya untuk melancarkan aksi kejahatan," ujar Kompol Agus.

DR juga mengaku mengambil uang dan barang-barang elektronik, yakni komputer dan telepon seluler, di 14 tempat kejadian perkara (TKP) tesebut.

Baca Juga: Ada Pencuri hingga Warga Selfie di TKP Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Siagakan 400 Aparat

Kompol Agus menerangkan, penangkapan DR berawal dari laporan pihak SMK Muhammadiyah, Pasir Kidul, Purwokerto yang mengalami pencurian pada tanggal 27 Februari 2023.

Menurut Agus, pelaku masuk ruangan kantor SMK Muhammadiyah pada pukul 03.00 WIB dengan cara merusak pintu dan jendela.

Saat melakukan pencurian tersebut, kata dia, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta.

"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku. Namun saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku tidak ada di tempat," ujarnya.

"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di simpang tiga Notog," imbuhnya.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Baca Juga: Sempat Ada Maling, Warga Minta Polisi Lakukan Patroli di Sekitar Depo Plumpang


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x