MAKASSAR, KOMPAS.TV – Upaya mencari keadilan atas kasus meninggalnya sang kakak dengan tidak wajar setelah diamankan polisi, Seorang wanita yang merupakan istri dari anggota polisi ditangkap Tim Cyber Krimsus Polda Sulawesi Selatan. Wanita ini ditangkap karena diduga telah menghina institusi polisi di media sosial.
Wanita tersebut ditangkap setelah mengunggah ujaran kebencian terhadap Institusi Polri di media sosial dengan tagar percuma lapor polisi. Wanita ini mengunggah ujaran kebencian lantaran tidak terima kakaknya meninggal dunia usia ditangkap polisi dengan 10 LP yang dituduhkan yang dinilai tidak terbukti pada kakaknya.
Kini wanita yang merupakan istri polisi ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 5 tahun.
#mencarikeadilan
#videoviral
#mediasosial
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.