LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang sempat kabur ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial SB menjalani aksinya dengan modus mengajak korban yang merupakan warga Serang Banten untuk datang ke Lampung Timur demi mendapatkan sebuah pekerjaan dan akan dijodohkan dengan anak tirinya.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Karomani, Gedung Lampung Nahdliyin Center Disita KPK!
Namun lantaran pelaku memiliki hasrat suka terhadap korban, aksi pencabulan pun dilakukannya di sebuah hotel dengan cara membuat korban tak sadarkan diri.
"Awalnya diimingi akan dijodohin ke anak tirinya, tapi karena anak tirinya gak mau akhirnya korban dibawa ke hotel dengan alasan biar aman. Sampai di hotel malah di rayu dan diberi obat tetes hingga korban gak sadarkan diri," ujar AKBP Adi Sastri Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung.
Saat ini korban sudah dalam kondisi baik dan berada dalam rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung untuk terus mendapatkan pendampingan psikologi.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara.
#modus #kekerasan #hotel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.