PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Usai melakukan tangkap tangan oleh Tim Propam Mabes Polri, lima anggota Polri dari Biddokes serta bidang yang menangani penerimaan bintara Polri tahun 2022 akan dilakukan pemecatan setelah dilakukan sidang etik pada minggu lalu di Propam Polda Jateng. Selanjutnya untuk dua PNS Polri yang terlibat dalam pungutan liar itu juga akan dilakukan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat Kompol, AKP serta bintara itu sudah teridentifikasi oleh Propam Mabes Polri pada saat pelaksanaan tes masuk bintara Polri tahun 2022. Setelah diyakini ada yang memberikan penawaran jasa dengan biaya masuk senilai 400 hingga 500 juta Tim Mabes Propam Mabes Polri berhasil menangkap panitia penerimaan bintara dari oknum anggota Polda Jateng berikut barang bukti uang hasil pungutan liar.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Propam Mabes Polri lima oknum polisi serta dua PNS Polda Jateng diserahkan ke Propam Polda Jateng untuk dilakukan penindakan. Lima oknum polisi yang sudah dilakukan sidang kode etik akan dikenai sanksi pemecatan sedangkan dua oknum PNS Polda Jateng yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.