KUPANG, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kantor pukul 05.30 Wita, Senin (6/3/2023).
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan menyebut ini pertama di Indonesia ASN masuk kantor pukul 5 pagi.
Selain itu, tujuan ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT masuk pukul 5.30 Wita untuk memenuhi kebutuhan pada sekolah yang menerapkan masuk pada pukul 05.30 Wita.
“Karena ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi staf terkait sudah siap stand by, itu tujuannya. Jangan sampai sekolah SMA Negeri 1 dan 2 menghubungi dinas PK kantor belum buka, staf belum datang, kita melakukan sebuah pelayanan untuk mendukung,” ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Linus Lusi.
Lusi mengatakan sekitar 98 persen ASN yang hadir tepat waktu masuk kantor pukul 5.30 Wita.
“Hampir 98 persen,” ujarnya.
Sementara itu, meski ASN masuk pada pukul 05.30 Wita jam aturan pulang tetap diterapkan normal pukul 16.00 Wita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.