MANOKWARI, KOMPAS.TV - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjadi korban pemerkosaan delapan pria, salah satu pelaku ternyata masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong menceritakan, kronologi peristiwa tersebut.
Menurut Kombes Rivadin, awalnya, saat hari kejadian, salah satu pelaku yang merupakan kerabat dekat korban menjemputnya menggunakan sepeda motor dan menuju rumah salah satu tersangka.
Ternyata di rumah itu sudah menunggu tersangka lainnya, yang kemudian mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca Juga: Diimingi Kerja, Remaja Putri Asal Banten Diperkosa di Lampung!
"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkapnya saat konferensi pers penetapan tersangka di Mapolresta Manokwari, pada Jumat (3/3/2023), dikutip tribunpapuabarat.com.
Setelah korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, para tersangka melakukan aksi kriminal tersebut.
“Karena korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.
Peristiwa itu, lanjut dia, terjadi pada 6 Desember 2022 lalu, namun pihak korban baru melaporkannya pada 8 Februari 2023.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kini polisi telah menetapkan delapan tersangka pada kasus tesebut.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur, bahkan salah satunya masih duduk di bangku SMP.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," tambahnya.
Adapun ke-8 tersangka, yakni MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun), sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).
Polisi pun telah menahan empat tersangka yakni MA, HS, GK, dan A. Sedangkan empat tersangka lain yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
Menurutnya perlakuan untuk tersangka yang masih di bawah umur memang beda. Masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
Sumber : tribunpapuabarat.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.