PURWOREJO,KOMPAS.TV - Mantan Direktur Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Purworejo, pada hari Rabu (01/02/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Terpidana perkara korupsi BOS Afirmasi itu ditangkap saat menghadiri hajatan di tempat kerabatnya di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.
Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo, Tahun Anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS.
“Kita melakukan penjemputan dan pengamanan terhadao terpidana atas nama Didik, terkait tindak pidana korupsi,” kata Eddy Sumarman Sh, Mh, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh tim kejaksaan bahwa bersangkutan ada di Desa Jatiwangsan. Tim kejaksaan menjemput paksa, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir, dari panggilan.
Issandi mengaku sejak putusan Pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada terpidana.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa yang bersangkutan ada di Desa Jatiwangsan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo menjemput yang bersangkutan,” ujar Issandi.
Seperti diketahui sebelumnya, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana bos tersebut mencapai Rp 5,7 miliar rupiah. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646 juta rupiah. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
#mantandirektur #danabos #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.