SAMARINDA, KOMPAS TV - Kasus curanmor kembali terjadi di Samarinda. kali ini polsek Samarinda Ulu, kota Samarinda membekuk 2 pelaku dan 3 unit sepeda motor hasil curian.
Menurut para pelaku, mereka mengintai motor yang tidak dikunci stang, agar lebih mudah membawa motor curiannya.
Terutama motor para anak kos-kosan di sejumlah tempat di Samarinda. Kemudian pelaku mendorong ketempat sepi, lalu membongkar kabel motor hingga kontaknya menyala.
Kini masing masing tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#pencurian #motor #maling
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.