JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers soal penganiayaan terhadap David di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” ujar Kombes Hengki.
Lebih lanjut, kata Hengki, terdapat konstruksi pasal baru dalam kasus Mario Dandy.
Hal ini berdasarkan fakta-fakta lapangan dan keterangan saksi.
“Bukti yang ada di tkp kemudian keterangan saksi-saksi kami mengonstruksikan pasal yang baru,” ungkapnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.