GORONTALO, KOMPAS.TV - Pelaku penggelapan lima unit mobil di gorontalo ditangkap polisi. Pelaku nekat menggadaikan mobil rental karena terlilit hutang dan untuk kebutuhan pribadi.
Pelaku ditangkap atas laporan pemilik rental mobil di kecamatan Limboto, kabupaten Gorontalo. Polisi juga menyita lima unit mobil dari rekan pelaku. Penggelapan dilakukan pelaku dengan modus meminjam mobil rental selama sebulan, dan digadaikan mulai 25 juta hingga 35 juta rupiah. Untuk meyakinkan rekannya, pelaku mengaku mobil yang digadaikan adalah miliknya dan keluarganya.
Pelaku nekat menggadaikan mobil rental untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
#gorontalo
#penggelapanmobilrental
#penjara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.