JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dan ahli bahasa.
Dalam keterangannya, saksi ahli bahasa Krisanjaya menegaskan bahwa perintah Teddy kepada Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas atau trawas tidak bermakna ambigu.
Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih mengajukan pertanyaan terkait perintah Teddy pada Dody.
“Tukar dengan tawas, itu?” tanya hakim.
“Predikat verbalnya tidak menimbulkan keraguan Yang Mulia,” jawab ahli bahasa, Krisanjaya.
“Tidak ambigu ya,” hakim menekankan.
"Tidak," ujar Krisanjaya.
“Kalau dikatakan bahwa tukar bb dengan trawas, itu ambigu?” Tanya hakim lagi.
“Perintah perbuatanya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih tukar. Perintahnya tukar,” jelas ahli bahasa.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.