JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyebut bukti digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan kasus kliennya cacat hukum.
Hal itu lantaran bukti percakapan antara Teddy Minahasa dengan terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tak dihadirkan secara utuh.
Hotman Paris mengatakan barang bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody tak melalui proses digital forensik. Sebab, barang bukti itu difoto secara manual melalui telefon genggam oleh penyidik.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.