JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara membacakan sebuah surat perintah dari Teddy Minahasa di depan persidangan.
Surat itu diberikan Teddy kepada Doddy saat kedua tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu masih mendekam di Mapolda Metro Jaya.
"Untuk Dody atau istrinya. Contreng satu, komunikasi antara Dody dengan Arif (Syamsul Ma'arif) tidak ada saksi. Contreng dua, bb (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Dody strip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif. Strip kedua Arif mantan pengedar. Contreng yang ketiga Dody harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," urai Dody sambil membacakan isi surat tersebut.
"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif. Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arif (tidak ada saksi)," sambungnya.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.